Showing posts with label finansila. Show all posts
Showing posts with label finansila. Show all posts

Hukum asuransi dalam Islam



Pertanyaan, “Ayahku bekerja di perusahaan asuransi konvensional. Pada awal bekerja, beliau tidak mengetahui bahwa bekerja di perusahaan asuransi itu haram. Saat beliau berusia 50 tahun, beliau baru mengetahui haramnya bekerja di asuransi. Meski demikian, beliau tidak lantas berhenti bekerja di sana. Saat ini, ayahku berusia 67 tahun.
Beliau berniat berhenti bekerja di asuransi, akhir tahun ini. Berulang kali kunasehati beliau untuk segera berhenti bekerja di sana, namun beliau selalu beralasan bahwa beliau sebentar lagi akan berhenti bekerja di sana. Harta yang didapatkan Ayah dari gaji perusahaan asuransi, pada awalnya, beliau tabung di bank ribawi. Setelah itu, beliau investasikan di perusahaan kontraktor yang hanya membangun proyek-proyek yang halal.
Apa status hukum untuk harta Ayah tersebut: harta haram, halal, ataukah harta bercampur? Bolehkah aku dan saudara-saudaraku menikmati harta tersebut? Aku sudah bekerja dengan upah yang minim; hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keseharian saja. Ayahlah yang menanggung nafkah kami semua. Ayah punya keinginan untuk memberikan rumah kepada masing-masing dari kami, anak-anaknya, plus sebagian harta beliau. Bolehkah aku menerima rumah dan uang yang akan diberikan oleh Ayah ataukah aku harus menolaknya?”
Jawaban, "Pertama, asuransi tijari (asuransi yang profit-oriented), yang terkenal dan tersebar di seantero dunia, adalah perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya dan penyimpangannya dari koridor syariat. Dalam asuransi konvensional terdapat gharar (untung-untungan), judi, dan sejumlah harta yang diambil secara paksa dari nasabah, tanpa kerelaan hatinya. Jadi, asuransi konvensional itu mengumpulkan beragam keburukan, sehingga tidaklah aneh jika para ulama kontemporer bersepakat mengenai keharamannya. Pendapat yang menyelisihi pendapat ini adalah pendapat yang nyeleneh, sehingga tidak teranggap ada.
Kedua, kami ingatkan ayahmu agar bertakwa kepada Allah. Sungguh, sebentar lagi, beliau menginjak usia 70 tahun, namun beliau masih asyik saja bekerja di tempat yang beliau ketahui bahwa itu adalah tempat kerja yang haram, sehingga beliau tidak boleh bertahan untuk tetap bekerja di sana. Kapan lagi beliau hendak bertakwa kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan yang Allah murkai? Apakah beliau bisa menjamin bahwa beliau masih tetap hidup sampai akhir tahun, sehingga beliau masih saja bertahan bekerja dengan pekerjaan yang haram? Relakah beliau, andai beliau menutup usia beliau dengan kemaksiatan kepada Allah? Orang seusia beliau tempatnya yang layak adalah masjid, untuk mengerjakan shalat, membaca Alquran, atau pun berdoa, bukan malah perusahaan ‘judi’ yang hanya memikirkan cara mendapatkan nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama.
Kami berdoa memohon kepada Allah agar Dia segera memberikan hidayah kepada beliau dan memudahkan beliau untuk mengakhiri kehidupan beliau di dunia ini dengan sebaik-baik amal yang dicintai oleh Allah.
Sebelum mengetahui status keharaman pekerjaan
Terkait dengan harta yang didapatkan dari pekerjaan yang haram maka segala uang gaji dan bonus-bonus, yang didapat sebelum beliau mengetahui keharaman pekerjaannya, adalah harta yang halal bagi beliau. Adapun yang didapat setelah mengetahui keharamannya maka itu adalah harta haram bagi beliau.
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah, Kerajaan Arab Saudi, dalam salah satu fatwanya, mengatakan, 'Setelah Anda bertobat dari pekerjaan di bank ribawi, kami berharap bahwa itu menjadi penyebab Allah mengampuni dosa-dosa Anda. Adapun uang yang Anda kumpulkan dan Anda dapatkan dari bekerja di bank ribawi di masa silam, itu adalah uang yang tidak ditanggung dosanya oleh Anda, dengan syarat, memang Anda benar-benar tidak mengetahui tentang haramnya berkerja di bank.' Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghadayan, dan Syekh Abdullah bin Qaud, sebagaimana tercantum dalam buku Fatawa Lajnah Daimah, 15:46.
Fatwa di atas berlaku untuk semua orang yang bekerja di bidang yang haram, namun belum mengetahui hukumnya, atau tertipu dengan pernyataan orang yang dianggap sebagai ulama yang memperbolehkannya. Akan tetapi, hukum halal untuk gaji dari pekerjaan yang haram itu bersyarat, yaitu berhenti dari pekerjaan haram tersebut.
Berhenti dari penghasilan yang haram adalah syarat yang Allah tetapkan untuk halalnya pendapatan yang diperoleh di masa silam.

قال تعالى : ( فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ) البقرة/ آية 275 .
Allah berfirman (yang artinya), “Maka siapa saja yang telah datang kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka menjadi haknyalah harta yang dia dapatkan di masa silam.” (Q.S. Al-Baqarah:275)
Di antara kandungan ayat di atas, sebagaimana penjelasan Ibnu Utsaimin, adalah, 'Uang riba yang didapatkan seseorang sebelum dia mengetahui haramnya riba adalah uang yang halal baginya, dengan syarat: bertobat dan berhenti melakukan transaksi riba.' (Tafsir Surat Al-Baqarah, 3:377)
Setelah mengetahui bahwa pekerjaannya itu haram
Adapun setelah mengetahui haramnya pekerjaan tersebut maka gaji yang didapatkan adalah uang yang tidak halal baginya karena haramnya pekerjaan tersebut. Terkair dengan istri dan anak-anak yang nafkahnya ditanggung oleh orang yang mendapatkan uang haram karena pekerjaannya yang haram, maka tidaklah mengapa bagi mereka untuk menerima uang nafkah.
Dosa dan haramnya uang tersebut hanya berlaku untuk orang yang mendapatkannya dengan cara yang haram, bukan yang lainnya. Dari sini, kita mengetahui sebab yang melatarbelakangi Nabi sehingga mau menerima dan menghadiri undangan makan orang-orang Yahudi. Padahal, mereka mendapatkan harta yang haram dengan cara-cara yang haram.
Status hukum harta bercampur ini, jika diberikan kepada kalian, adalah berhak kalian terima dan nikmati dengan penuh kenyamanan, baik berbentuk uang, rumah atau pun tanah.
Status harta warisan yang ditinggalkannya
Adapun status harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua Anda, itu perlu mendapatkan perincian.
Pertama, jika diketahui si pemilik sebenarnya dari harta warisan yang kalian dapatkan dan harta itu diambil secara zalim dari pemiliknya (baca: pencurian, perampokan, dan lain-lain, pent.) maka kembalikanlah kepada pemilik sebenarnya.
Kedua, jika tidak diketahui pemilik sebenarnya atau diketahui, namun menemuinya adalah suatu yang tidak mungkin dilakukan, maka sisihkanlah uang haram tersebut sekadarnya lalu salurkanlah untuk berbagai kegiatan kebaikan. Perincian ini berlaku untuk harta yang haram karena bendanya.
Adapun harta yang haram karena cara mendapatkannya (saling rela namun transaksinya haram menurut syariat, pent.) maka harta tersebut hanya haram untuk orang tua Anda, tidak haram untuk Anda. Namun, sebaiknya Anda bersikap wara` (hati-hati dengan yang haram, pent.) dengan menyisihkan sebagian harta ayah Anda sekitar total gajinya yang haram, lalu salurkanlah harta tersebut ke berbagai kegiatan kebaikan. Akan tetapi, tindakan ini tidaklah wajib Anda lakukan.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya mengenai rentenir yang meninggalkan harta dan anak yang mengetahui kondisi ayahnya. Apakah harta peninggalan ayah itu halal bagi anaknya karena berstatus sebagai harta warisan?
Jawaban beliau, 'Kadar harta, yang diketahui secara pasti oleh anak sebagai harta riba, hendaknya disisihkan lalu dikembalikan kepada pemilik aslinya, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka disedekahkan. Adapun bagian dari harta warisan yang lain tidaklah haram bagi si anak, sedangkan harta warisan yang meragukan apakah berasal dari riba ataukah bukan, dianjurkan untuk disisihkan. Jika hal yang dianjurkan ini tidak dilakukan maka boleh membelanjakannya untuk membayar utang atau pun menafkahi anak.
Jika ayah mendapatkan uang melalui transaksi riba yang diperbolehkan oleh sebagian ulama fikih, ahli waris boleh memanfaatkannya.
Jika harta haram itu bercampur dengan harta halal, dan tidak diketahui kadar pasti dari masing-masing bagian, maka harta bercampur tersebut dijadikan dua bagian (salah satunya ditetapkan sebagai harta yang haram, dan yang lain sebagai harta yang halal, pent.).' (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29:307)
Lajnah Daimah, Kerajaan Arab Saudi, mengatakan, 'Tidak boleh bagi seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya dengan penghasilan yang haram. Adapun anak, dia tidaklah berdosa dalam kasus ini karena yang berdosa adalah ayah mereka.
Jika seluruh bagian rumah itu berasal dari hasil curian, wajib bagi ahli waris untuk mengembalikan harta curian kepada pemiliknya masing-masing, jika keberadaan pemilik diketahui. Jika keberadaan pemilik harta curian tidak diketahui, harta curian tersebut wajib dibelanjakan untuk kegiatan kebaikan, membangun masjid dan sedekah untuk fakir miskin, dengan niat pahalanya untuk pemilik.
Ketentuan ini juga berlaku jika sebagian rumah itu berasal dari hasil curian sedangkan sebagian yang lain dari pemberian kakek. Ahli waris wajib menyisihkan harta senilai dengan hasil curian kepada pemiliknya, jika diketahui. Jika tidak diketahui, wajib disalurkan untuk berbagai kegiatan kebaikan.' Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghadayan, dan Syekh Abdullah Qaud, sebagaimana tercantum dalam buku Fatawa Lajnah Daimah, 26:332."
Referensi:
http://islamqa.com/ar/ref/114798
Pemberian sub-bab oleh redaksi www.PengusahaMuslim.com

(Arrahmah.com) – Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal dunia. Resiko yang mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakaan transportasi udara, kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapi kecelakaan kerja, kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan kematian itu sendiri.
Untuk menanggulangi itu semua, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi yang bisa menjamin diri dan hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam Islam

Pengertian Asuransi

Asuransi berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, atau assurance dalam bahasa perancis, atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Menurut sebagian ahli asuransi berasal dari bahasa Yunani, yaitu assecurare yang berarti menyakinkan orang.
Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )  Dinamakan at Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992:
” Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “

Macam-macam Asuransi

Para ahli berbeda pendapat di dalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena masing-masing melihat dari aspek tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini akan disebutkan jenis-jenis asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan :
I. Asuransi ditinjau dari aspek peserta, maka dibagi menjadi :
1.    Asuransi Pribadi ( Ta’min Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial
2.    Asuransi Sosial ( Ta’min  Ijtima’i ) , yaitu asuransi ( jaminan )  yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil ( PNS ), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ), Asuransi Pensiunan dan Hari Tua ( PT Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga Kerja ) yang kemudian berubah menjadi Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Asabri ( Asuransi Sosial khusus ABRI ), asuransi kendaraan, asuransi pendidikan  dan lain-lain.   [1]
Catatan : Asuransi Pendidikan adalah suatu jenis asuransi yang memberikan  kepastian / jaminan dana yang akan digunakan untuk biaya pendidikan kelak. Asuransi Pendidikan ini mempunyai dua unsur yaitu Investasi dan Proteksi. Investasi bertujuan untuk menciptakan sejumlah dana / nilai tunai agar mampu mengalahkan laju inflasi, sehingga dana atau nilai tunai yang tercipta bisa dipakai untuk keperluan dana pendidikan.
Proteksi mempunyai tujuan memberikan proteksi kesehatan pada diri Anak atau peserta utama atau tertanggung utama, sehingga apabila terjadi resiko (sakit) maka asuransi ini yang akan memberikan santunan, tanpa mengurangi dana yang telah diinvestasikan dalam asuransi pendidikan ini. Dengan adanya proteksi yang diberikan ini maka dana yang sudah diinvestasikan tidak akan terganggu karena terjadi suatu resiko. Selain Proteksi terhadap kesehatan anak, asuransi ini juga memberikan fasilitas berinvestasi, ketika orang tua (penabung) mengalami resiko, yang selanjutnya pihak perusahaan akan mengambil alih untuk menabungkan ke rekening anak di rekening asuransi pendidikan ini sampai anak dewasa. Jadi dengan adanya proteksi ini maka kepastian dana untuk pendidikan senantiasa tersedia saat dibutuhkan. [2]
II. Asuransi ditinjau dari bentuknya.
Asuransi ditinjau dari bentuknya dibagi menjadi dua :
1.    Asuransi Takaful atau Ta’awun. ( at Ta’min at Ta’awuni )
2.    Asuransi Niaga ( at Ta’min at Tijari ) ini mencakup : asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
III. Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
Jenis-jenis asuran ditinjau dari aspek pertanggungan adalah sebagai berikut :
Pertama : Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian ( Ta’min al Adhrar )
Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Kedua : Asuransi Jiwa. ( Ta’min al Askhas )
Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.
Asuransi jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk  [3] :
1.       Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode
waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)  :
  • Usia Tertanggung 30 tahun
  • Masa Kontrak 1 tahun
  • Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
  • Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
  • Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
  • Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2.       Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) 
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3.       Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna) 
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
  • Usia Tertanggung 30 tahun
  • Masa Kontrak 10 tahun
  • Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
  • Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
  • Premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
  • Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
1.      Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2.      Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta
IV. Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan.
Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan, maka menjadi :
1.    Asuransi Konvensional
2.    Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong menolongsecara mutual yang melibatkan peserta dan operator. [4]

Hukum Asuransi

Hukum Asuransi menurut Islam berbeda antara satu jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :

Pertama : Ansuransi Ta’awun

Untuk asuransi ta’awun dibolehkan di dalam Islam, alasan-alasannya sebagai berikut [5] :
  1. Asuransi Ta’awun termasuk akad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang  menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta’awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk meringankan  ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.
  2. Asuransi Ta’awun ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.
  3. Ketidaktahuaan para peserta asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.
  4. Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.

Kedua : Asuransi Sosial

Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
  1. Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu’awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu. 
  2. Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan  hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.

Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga

Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai berikut [6] :
Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad  secara terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
” Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” ( HR Muslim, no : 2787  )
Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur mukhatarah  ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,  juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi’ah. Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.
Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga mengandung unsur  rihan ( taruhan )  yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta  perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“ Tidak ada perlombaan  kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau  yang berkuku ( kuda ), serta memanah.” ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )
Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).
Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara’. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan  bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.[7]
Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
  1. Dari Sisi Prinsip Dasar
    Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan ( pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.
  2. Dari Sisi Akad
    Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru’ ( sumbangan kemanusiaan ) dan ta’awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
  3. Dari Sisi Kepimilikan Dana
    Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru’nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
  4. Dari sisi obyek
    Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah.  Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.
  5. Dari Sisi Investasi Dana.
    Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif ( gharar ).
  6. Dari Sisi Pembayaran Klaim.
    Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru’ ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.
  7. Dari Sisi Pengawasan.
    Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS ), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.
  8. Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.
    Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.

Perkembangan Asuransi di Indonesia [8]
Asuransi Jiwa Konvensional pertama kali di Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1859 M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi Indoensia mendirikan OL-Mij yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari NILIMIJ di atas.  Ol-Mij ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra. Sejak itu, maka asuransi-asuransi konvensional berkembang pesat hingga  tahun 2005 telah tercatat sebanyak 157 perusahaan.Laju pertumbuhannya ( 1 % ) setiap tahunnya. Diantara asuransi jiwa yang ada adalah : American International Group Lippo ( Aig Lippo ), Asuransi Jiwa Eka Life, Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama, Asuransi Jiwa Metlife Sejahtera, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi Jiwasraya.
Adapun asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru muncul pada 24 Pebruari tahun 1994, yaitu Syarikat Takaful. Walaupun begitu, perkembangan asuransi Syariat jauh lebih pesat dari asuransi konvensional, ,karena sampai tahun 2005 telah tercatat 29 perusahaan, sehingga laju pertumbuhannya hingga ( 8 % ) dalam satu tahun. Bahkan kini menjadi 34 perusahaaan lebih.
Rata-rata asuransi Syariah yang disebut di atas, adalah jelmaan dari asuransi konvensional yang berpindah menjadi asuransi Syariat secara total atau memiliki dual programme, yaitu menjual produk-produk konvensional dan syariat dalam satu waktu  . Yang benar-benar sejak awal didirikan menyatakan diri sebagai asuransi syariah adalah  PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada 4 Agustus 1994.   Contoh-contoh lain dari perusahaan asuransi syariah adalah PT Asuransi Al Mubarakah yang berdiri pada tahun 1997 dan PT MAALife Assurance, adapun perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai produk syariah adalah : PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas.*

Catatan Kaki:
[1] DR, Syekh Husain bin Muhammad al Malah, Al fatwa Nasyatuha wa Tathuwuruha, Hal. 909
[4] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2
[5] Keputusan Majma’ Fiqh al Islami,  pada pertemuan pertamanya yang diadakan pada tanggal 10 – 17 Sya’ban 1398 H di pusat Rabithah al-Alam al-Islami, Makkah al-Mukarramah,  dan Keputusan Hai’ah Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepuluh di kota Riyadh tanggal 4/4/1397 H, dengan SK nomor 51. Begitu juga keputusan Muktamar Majma’ al Buhuts al Islamiyah di Kairo, tahuan 1392/ 1972.
[6] Prof. Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 9- 12 Majma’ Fiqh al Islami,  pada pertemuan per-tamanya yang diadakan pada tanggal 10 Sya’ban 1398 M di Makkah al-Mukarramah di pusat Rabithah al-Alam al-Islami Majelis Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepu-luh di kota Riyadh tanggal 4/4/97 M, dengan SK nomor 55,
[7] Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 60-65, Prof. Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 163, Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2-5
[8] Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 69-73

Penulis: DR. Ahmad Zain An-Najah

Reksa Dana -Panjang Lebar

Reksadana Syariah apakah benar2x sesuai syariah ?


Yang peduli akan syariah dan ngak, yang peduli tentang halal dan haram mohon diskusinya.

Saya sudah ikut reksadana syariah dan akhirnya keluar karena sepertinya tidak memenuhi syariah. Sekarang coba anda cek daftar DES (Daftar Efek Syariah) trus anda cari di bapepam, reksadana syariah dgn portofolionya. Hampir semuanya masih mempunyai saham2x diluar DES.

Mungkin yang ikut reksadana dan main saham langsung bisa baca link berikut dari salah satu forum di yahoogroups.

Mengapa Jual-Beli Saham itu Haram

Posted by: "A Nizami" nizaminz@yahoo.com nizaminz

Sun Sep 2, 2007 10:59 pm (PST)

Mengapa Jual-Beli Saham itu Haram



Assalamu'alaikum wr wb,



Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan
antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan
uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi,
baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan
masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti
itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang
mengurangi hak dan merugikan investor.



Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor.
Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang
kalau di zaman modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal
dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.



Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:



"Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah
satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati
kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu."

(Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya) Ibnu Razin dalam kitab
Jami'nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).



"Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa."

(al-Maidah: 3)



Sebagian ummat Islam menganggap bahwa jual-beli saham di Bursa Saham
(Stock Market) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram
karena termasuk spekulasi atau judi.



Manakah yang benar? Sebagai ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu,
hendaklah kita kembali berpegang pada Al Qur'an dan Hadits



"Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian
itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." [An Nisaa:59]



Kita memang tidak bisa mengklaim sebagai yang paling benar, tapi
sesungguhnya Al Qur'an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa
serta mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur'an. Al Qur'an
dikenal juga sebagai Al Furqon, yang membedakan mana yang haq dengan
yang bathil. Untuk itu, kita harus berpedoman pada Al Qur'an dan Hadits,
bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri.



Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal dengan alasan sama
dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau beras. Hal ini kurang
tepat.



Saham itu baik barang maupun nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau
menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja
meskipun halal, tapi jika kondisinya belum jelas dilarang

diperjual-belikan:



Menurut jabir; "Rasulullah s.a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum
ia masak." (Hadis riwayat Bukhari).



Anas juga menyatakan, "Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah yaitu
menjual pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia
mempunyai masa untuk meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang
Mulamasah, menjual pakaian dengan hanya menyentuhnya sebelum pembeli
sempat melihatnya; Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan
menjual jagung yang masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan
dengan jagung bersih; malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa
jualan benda-benda yang hijau atau belum masak; dan Beliau juga melarang
Muzabanah yang berupa penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan
penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok." (Hadis
riwayat Bukhari)



"Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak
jual beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya" (HR Muslim).



Kenapa Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan spekulatif, walau
pun buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika
tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham.



Nabi melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si
pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang
tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir
semua pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke
perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan
keuangan atau tidak.



Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah
sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hadits Nabi,
kita mengetahui bahwa berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha
dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman
Nabi, tidak ada investor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena
itu tidak ada "larangan" untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti
jual-beli saham halal?



Sesungguhnya kita tidak akan menemui larangan memakai narkoba atau
bermain poker di Al Qur'an dan Hadits, tapi itu tidak berarti bahwa
memakai narkoba atau bermain poker itu halal.



"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.

Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya" . Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir," [Al Baqoroh:219]



Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena membuat mabuk dan
pikiran tidak berfungsi sementara poker digolongkan sebagai judi, karena
pada saat ada yang menang, ada pula yang kalah atau menderita. Dari ayat
Al Qur'an di atas juga jelas bahwa ada pertimbangan antara manfaat
dengan mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak
mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan jual-beli saham, ibadah Haji
yang termasuk wajib pun jika keadaan sangat berbahaya dan bisa
menimbulkan kematian (misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur
hukumnya.



Kenapa jual-beli barang biasa misalnya kebutuhan pokok seperti beras,
ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan
ini juga dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham haram?
Karena manfaat yang pertama lebih besar ketimbang bahayanya. Tanpa
jual-beli seperti beras, kehidupan tidak akan berjalan. Rakyat tidak
bisa makan kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi tanpa
jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun.
Bahkan hal itu lebih bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu
yang real.



Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang saham muda yang
mengagumi Gordon Gekko (master pemain saham yang licik), dinasehati
ayahnya (Martin Sheen) di dalam film Wall Street agar berusaha/bekerja
dengan tangannya untuk menghasilkan produk yang nyata, ketimbang bermain
saham yang tak menghasilkan apa-apa kecuali uang dari orang lain.

Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai
orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma
duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat capital
gain.



"Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri."
(HR. Bukhari) "Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih
baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri"

(HR Baihaqi) 



Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa'ad bin Mu'adz ra tatkala
beliau melihat bekas kerja pada tangan Mu'adz. Seraya beliau bersabda:
"(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta'ala"



Jual-beli saham pada pasar sekunder, jika trend grafiknya naik, mungkin
semua orang akan senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika
fluktuatif, akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti judi.
Jika ada yang menang, maka ada yang harus menderita. Tidak mungkin semua
mendapat kemenangan.

Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan menjualnya di
harga tinggi, misalnya kita beli harga saham di harga Rp 1000 dan
menjualnya di harga Rp 2000. Agar bisa terjadi seperi itu, tentu ada
yang harus membeli di harga tinggi (Rp 2000) dan menjualnya di harga
rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi yang lainnya rugi.



Pada kondisi trend grafik menurun, lebih parah lagi.

Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar hingga harus menjual
rumah atau kehilangan milyaran rupiah.

Contoh terakhir adalah kasus bunuh dirinya seorang pemain saham yang
kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu
saja. Saya juga mengamati, dari transaksi jual-beli saham antara tahun
2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar,
ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham
umumnya berasal dari kerugian pemain lainnya.



"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran

(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu)." [Al Maa-idah:91]



Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan
penjual:



"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara
kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan
adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)



Kerelaan di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau
dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur
menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, tapi pada dasarnya itu
haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan jual-beli saham
terutama ketika grafik rata atau menurun.



Dengan jual-beli saham, berapa banyak pemain saham yang dianggap master
dan dikagumi juniornya akhir menderita kekalahan dan bahkan ada yang
akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor
pergerakan harga saham sepanjang hari agar tidak kehilangan kesempatan
menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik. Pernah
ada kejadian seorang nasabah yang ingin memukul broker-nya dengan palu
karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai dengan syariah...



Ada yang berpendapat, jika berusaha di sektor real juga kita bisa rugi.
Itu benar, tapi kenyataan menunjukkan bahwa hal itu adalah halal, dan
kenyataannya, lebih dari 70% para pengusaha itu berhasil. Jika
seandainya rugi, maka prosesnya tidak secepat pada saham. Seorang
pengusaha dengan modal 1 milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2
tahun beroperasi. Tapi dalam bermain saham, sama halnya dengan judi,
uang sebesar itu bisa lenyap dalam semalam atau sebulan saja. Misalnya
dia membeli saham A di harga 1 milyar, kemudian sebulan dia jual Rp 500
juta. Kemudian dia beli saham B, sebulan kemudian karena harganya turun
terpaksa dia jual Rp 100 juta.

Kerugian terjadi begitu cepat, apalagi jika saham yang dibeli nilainya
jadi 0. Jika pada sektor real seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa
belajar dan akhirnya sukses, pada saham proses begitu cepat dan bisa
menimbulkan kecanduan seperti judi.



"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya
saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. " [Al
Hasyr:7]



Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah Allah pada surat Al
Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha yang memerlukan
modal bisa mendapat uang dari investor untuk menjalankan usahanya. Jika
jual-beli saham diadakan, maka modal yang diperlukan untuk usaha itu
akhirnya beredar antara investor satu dengan investor yang lain,
sehingga sektor real justru tidak bisa berkembang karena kekurangan
dana.



Contohnya, di Bursa saham transaksi jual-beli saham mencapai antara Rp
200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat
apa-apa karena hanya beredar di antara orang-orang kaya (pemilik

uang) saja. Padahal jika uang itu diinvestasikan untuk membuka
perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita
mengimpor kedelai sebesar Rp 3 trilyun per tahun dari AS, bisa jadi
dengan uang di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, sehingga
ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan anggota
keluarganya, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa
menghemat devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya.

Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan
dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1
trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali beredar di antara sesama
spekulator saham. Ekonomi bisa mandek...



Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam
konsep Syarikat Islam, orang-orang yang bekerjasama membentuk
perusahaan, baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan terikat
kontrak yang jelas. Konsepnya mungkin hampir mirip pada perusahaan join
venture modern.



"Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat (partner bisnis)
Rasulullah SAW ketika belum menjadi Rasul. Setelah peristiwa Fathu
Mekkah, Nabi berkata:

"Selamat datang saudaraku dan syarikatku" (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan
Ibnu Majah)



Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam.

Sesama partner saling mengenal. Kalau dalam jual-beli saham, para
partner bisnis mayoritas majhul atau tidak dikenal. Saking liquid-nya,
pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun
orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan
yang asli), boleh dikata tidak mengenal para investor yang membeli
saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik,
sistem Islam atau sistem Kapitalis?



Ada yang berpendapat bahwa semua itu tergantung niat.

Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di
pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah?



Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya
langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di
pasar perdana (IPO). Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham
yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan
spekulasi. Ini mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik
uang seperti yang disebut di atas.



Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja
dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk
berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap
melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan
seperti yang disebut dalam Al Qur'an.



Ada juga pengamat yang berkata bahwa jual-beli saham untuk orang awam
yang tidak punya data itu haram, karena resikonya besar. Tapi bagi yang
ahli serta punya data, itu halal. Ini sama dengan mengatakan bahwa orang
yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi yang jago
halal untuk berjudi.

Islam tidak diskriminatif seperti itu...



Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Akan datang suatu masa di
mana orang tak peduli akan apa yang diambilnya, apakah dari yang halal
atau dari yang haram" (HR Bukhari)



Mungkin ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham itu perlu agar
investor yang cuma punya saham bisa mendapatkan uang dengan menjualnya
jika ada keperluan yang mendesak.



Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas bahwa jual-beli saham
banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika investor itu memang
butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya
memang ada. Tapi jika uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, sebab
berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada
baiknya Pasar Modal Syariah bekerjasama dengan Bank Syariah untuk
meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada baiknya para
investor untuk tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya,
serta menabung sebagian uangnya di Bank Syariah, sehingga tidak sampai
melakukan jual-beli saham.



Jual-beli saham terjadi selain karena emitennya

performance- nya kurang baik, mungkin juga disebabkan adanya kecurangan
dari emiten sehingga para investor tidak bisa mendapatkan keuntungan
yang layak, kecuali dari capital gain lewat jual-beli saham di pasar
sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan banyak produk yang
dipakai luas di masyarakat, tapi hanya memberikan deviden sebesar 2,3%
saja per tahun dari nilai pasar yang ada jika kita membelinya. Itu
berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali
setelah lebih dari 40 tahun! Padahal Direksinya bergaji puluhan juta
rupiah per bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut.



Hal itu persis ayat seperti ini, jika untuk kepentingannya sendiri, maka
emiten ingin mendapat keuntungan/gaji yang besar. Tapi jika untuk
investornya, dia beri hasil yang sedikit:



"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar
kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka
itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain,
mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka
akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu
suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru
sekalian alam?!" (al-Muthafifin: 1-6)

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 40/DSN-MUI/X/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Menimbang : 
a. Bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal.
b. Bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara.
c. Bahwa umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip Syariah.
d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Mengingat : 
• Firman Allah, antara lain: ...dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS. al-Baqarah [2]: 275)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. al-Baqarah [2]: 278-279).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29)
Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (QS. Al-Jumu’ah [62] : 10)
Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu...(QS. Al-Ma’idah [5]: 1)
• Hadis Nabi s.a.w antara lain:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam).
“Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya).
“Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
“Rasulullah s.a.w melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih).
“Nabi SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi pembelian” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i).
“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya” (HR. Baihaqi dari Hukaim bin Hizam).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Al-Tirmidzi dari Amr bin Auf)
“Allah swt berfiman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka.’ (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah).
“Dari Ma’mar bin Abdullah, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah melakukan ikhtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah” (HR. Muslim).
• Kaidah fiqh: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”.
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya”

Memperhatikan : 
1. Pendapat Ulama, antara lain:
a. Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juz 5/173 [Beirutar al Fikr, tanpa tahun]: Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain. 
b. Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841: Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya. 
c. Pendapat para ulama yang menyatakan kbolehan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah, antara lain dikemukakan oleh Dr. Muhammad ‘Abdul Ghaffar al-Syarif (al-Syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999], h.78-79); Dr. Muhammad Yusuf Musa (Musa, al-Islam wa Muskilatuna al-Hadhirah, [t.t : Silsilah al-Tsaqafah al-Islamiyah, 1958], h.58). Dr. Muhammad Rawas Qal’ahji, (Qal’ahji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhaw’i al-Fiqh wa al-Syari’ah, [Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999]). Syaikh Dr. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz al-Matrak (Al-Matrak, al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyyah, [Riyadh: Dar al-‘Ashimah, 1417 H], h. 369-375) menyatakan: (Jenis kedua) adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan
sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan. 
d. Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi). Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhazdzab IX/265 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu IV/881.
e. Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah: Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan 
2. Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksa Dana Syariah tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417H/29-30 Juli 1997M.
3. Undang-Undang RI no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
4. SK DSN-MUI no. 01 Tahun 2001 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional.
5. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan Bapepam tanggal 14 Maret 2003 M / 11 Muharram 1424 H dan Pernyataan bersama Bapepam, APEI, dan SRO tanggal 14 Maret 2003 tentang kerjasama pengembangan dan implementasi prinsip syariah di pasar modal Indonesia.
6. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO tanggal 10 Juli 2003 M / 10 Jumadil Awwal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
7. Workshop Pasar Modal Syariah di Jakarta pada 14-15 Maret 2003 M / 11 - 12 Muharram 1424 H.
8. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Sabtu, tanggal 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M.
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3. Efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu efek syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
6. Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
PASAL 2
Pasar Modal
1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memnuhi prinsip-prinsip syariah.
2. Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;
d. Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
e. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki syariah compliance officer.
5. Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.
BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4
Jenis Efek Syariah
1. Efek syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksa dana syariah, kontrak investasi kolektif efek baragun aset (KIKEBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
3. Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
4. Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harga (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan penggunaan investasi.
5. Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang berportofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
6. Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5
Transaksi Yang Dilarang
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam bentuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut; dan
f. Ikhtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;
g. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Pasal 6
Harga Pasar Wajar
Harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan pihak lain dalam rangka penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
1. Prinsip-prinsip syariah mengenai pasar modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang belum di atur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Sekretaris,






K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin